Cara Daftar NPWP Online Lewat Hp, Praktis dan Cepat


Cara Daftar NPWP Online Lewat Hp, Praktis dan Cepat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dibutuhkan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak yang terdaftar di Indonesia dan digunakan sebagai acuan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengendalikan dan memantau kewajiban perpajakan wajib pajak.

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak dan membayar kewajiban perpajakan yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, memiliki NPWP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia.

Cara daftar npwp online lewat hp

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui HP:
  1. Buka aplikasi e-registration atau e-formulir pajak pada ponsel Anda.
  2. Pilih menu "Registrasi Wajib Pajak Baru".
  3. Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
  4. Masukkan informasi pekerjaan seperti jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan.
  5. Pilih jenis dan kategori pajak yang akan didaftarkan.
  6. Isi informasi tambahan yang diperlukan, seperti nomor identitas dan tanggal lahir.
  7. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Izin Usaha.
  8. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik "Submit" atau "Kirim" untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
  9. Setelah formulir terkirim, Anda akan menerima email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  10. Ikuti petunjuk dalam email untuk mengambil langkah selanjutnya dalam proses pendaftaran NPWP.

Kegunaan efin dan cara mendaftarkannya

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-SPT. Berikut adalah kegunaan EFIN dalam pelaporan pajak:

1. Mengakses Aplikasi E-Filing dan E-SPT

EFIN digunakan untuk mengakses aplikasi e-Filing dan e-SPT pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

2. Mengidentifikasi Identitas Wajib Pajak

EFIN juga digunakan sebagai identitas elektronik wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT secara online. Dengan menggunakan EFIN, sistem akan mengenali identitas wajib pajak dan memverifikasi data yang telah dimasukkan pada formulir SPT.

3. Memudahkan Proses Pelaporan Pajak 

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara cepat dan mudah tanpa harus mengisi formulir SPT secara manual dan mengirimkan SPT secara fisik ke kantor pajak.

4. Memastikan Keamanan dan Keabsahan Pelaporan Pajak

EFIN juga berfungsi untuk memastikan keamanan dan keabsahan pelaporan pajak. Dalam proses pelaporan SPT, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dimasukkan oleh wajib pajak untuk memastikan bahwa data tersebut benar dan valid. Hal ini meminimalisir kesalahan atau kecurangan dalam pelaporan pajak.

Dengan menggunakan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan cepat, mudah, dan aman. Selain itu, penggunaan EFIN juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Cara buat & aktivasi EFIN secara online

Berikut adalah langkah-langkah membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:
  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Pada menu "Layanan Utama" silahkan pilih "Pendaftaran EFIN".
  3. Isi formulir pendaftaran EFIN dengan informasi yang diminta, seperti alamat email, nomor NPWP, dan nomor handphone yang terdaftar di pajak.
  4. Verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
  5. Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor EFIN ke alamat email yang didaftarkan.
  6. Gunakan nomor EFIN untuk melakukan akses ke aplikasi e-Filing atau e-SPT pada situs resmi DJP Online.
Perlu diingat bahwa untuk dapat mendaftar EFIN, wajib pajak harus telah memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika wajib pajak belum memiliki NPWP, maka harus terlebih dahulu mendaftarkan NPWP melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.